TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB GURU
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga
makalah pembelajaran mata kuliah Profesi Keguruan ini selesai penulis susun.
Makalah ini digunakan sebagai salah satu media pembelajaran guna menunjang
terlaksananya proses perkuliahan mata kuliah Profesi Keguruan.
Di dalam makalah progesi ini terdapat kilasan
tentang tugas guru, peran guru, dan tanggung jawab guru. Dimana materi tersebut
yang dapat memudahkan mahasiswa memahami keterkaitan antar materi. Makalah ini
bukan satu-satunya media untuk belajar bagi mahasiswa, sehingga diharapkan
didampingi dengan buku teks, handout, dan sumber lain yang relevan.
Kritik dan
saran yang membangun penulis harapkan dari berbagai pihak demi perbaikan untuk
penyusunan makalah berikutnya.
Medan, September 2016
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pembahasan
mengenai guru selalu menarik, karena ia adalah kunci pendidikan. Artinya, jika
guru sukses kemunkinan besar muridnya juga akan sukses. Guru adalah figur
inspirator motivator murid dalam mengukir masa depannya. Jika guru mampu
menjadi inspirator dan motivator anak didiknya, maka hal itu akan menjadi
kekuatan anak didik dalam mengjar cita - cita besar nya di masa depan.
Dalam hal ini,
guru adalah tokoh utama disamping orang tua dan elemen lainnya. Tanpa keterlibatan
aktif guru, pendidikan kosong dari materi, esensi, dan substansi. Secanggih
apapun kurikulum, supervisi, dan kekuatan financial, sepanjang guru nya pasif
dan stagnan, maka kualitas lembaga anak pendidikan akan merosot tajam.
Sebaliknya, selemah dan seburuk apapun kurikulum, visimisi, dan kekuatan
financial, jika gurunya inovatif, progresif, dan produktif, maka kualitas
lembaga pendidikan akan maju pesat. Lebih baik sistem yang baik dijalan kan
oleh guru yang inovatif, maka kualitas lembaga pendidikan semakin dahyat.
Guru memiliki
peranan tugas dan tanggung jawab terhadap peserta didiknya. Peran guru tidak
bisa digantikan perannya sedikitpun dengan mesin canggih. Karena tugas guru
menyangkut pembinaan sifat mental manusia, yang menyangkut aspek sifat – sifat
yang manusiawi yang unik dalam arti berbeda satu dengan yang lainnya. Mengingat
pentingya pemahaman tentang tugas, peran dan tanggung jawab guru, maka dalam
makalah ini akan di bahas mengenai tugas dan tanggung jawab guru.
1.1 RUMUSAN MASALAH
Adapun dari
latar belakang diatas, rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa sajakah tugas guru?
2.
Apa saja beban tugas guru?
3.
Apa saja tanggung jawab
sebagai guru?
1.2 TUJUAN PENULISAN
Adapun dari
rumusan masalah diatas, tujuan penulisan sebagai berikut:
1.
Mengetahui apa apa saja
tugas sebagai guru.
2.
Mengetahui apa apa saja beban
tugas guru.
3.
Mengetahui apa apa saja
tanggung jawab sebagai guru.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 TUGAS GURU
Tugas utama
seorang guru diantaranya adalah menciptakan suasana atau iklim proses pembelajaran yang dapat memotivasi
siswa untuk senantiasa belajar dengan baik dan semangat (Djamarah, 1997:1)
Menurut rosmadi (2005), tugas
seorang guru mencakup beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
1.
Sebagai guru sebagai profesi meliputi mengajar,
mendidik dan melatih:
a. Mendidik
berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan.
b. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Sedangkan
melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
2.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan disaekolah
harus menjadi dirinya sebagai orangtua yang kedua. Guru harus mampu menarik
simpati sehingga menjadi guru idola para siswanya. Pelajarpun yang diberikan,
hendaknya dapat menjadi motivasi sebagai siswa dalam belajar. Apabila seorang
guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah
guru tidak akan dapat meanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya.
Para siswa akan enggan menanggapi guru yang tidak menarik.
3.
Sedangkan masyarakat telah menempatkan guru
pada tempat yang lebih terhormat dilingkungannya karena dari seorang guru
diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti guru
kewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya
berdasarkan pancasila (Usman, 1998:7).
Adapun
peserta tiga macam tugas profesi guru yang tidak dielakkan yaitu:
1.
Tugas Profesional
Tugas
professional guru meliputi mendidik, mengajar dan melatih / membimbing serta
meneliti (riset). Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai
hidup, mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Melatih atau membimbing berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan peserta didik. Dan meneliti untuk pengembangan untuk
pendidikan.
2.
Tugas Sosial
Misi
yang diemban guru adalah misi kemanusiaan, yaitu “kemanusiaan manusia, dalam
artian transformasi diri dan auto-identifikasi peserta didik sebagai manusia
dewasa yang utuh.” Karena disekolah, guru harus dapat menjadikan dirinya
sebagai “orang tua kedua” bagi peserta didiknya, dan di masyarakat sebagai
figure panutan “ditiru”.
Realitanya, menurut Uzer Usman (1997)
masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat dilingkungannya
karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan.
Ini berarti bahwa guru memiliki kewajiban mencerdaskan masyarakat dan bangsa
menuju pembentukan manusia seutuhnya. Karenanya pantaslah Bung Karno (dalam
Sahertian, 1994) menyebut pentingnya guru dalam masa pembangunan adalah sebagai
“pengabdian masyarakat”.
3. Tugas Personal
Tugas
personal menyangkut pribadi dan kepribadian guru. Itulah sebabnya setiap guru
perlu manatap dirinya dan memahami konsep dirinya. Wiggens dalam Sahertian
(1994) mengemukakan tentang potret diri guru sebagai pendidik. Menurutnya,
seorang guru harus mampu berkaca pada dirinya sendiri. Bila ia berkaca pada
dirinya, ia akan melihat bukan satu pribadi, tetapi ada tiga pribadi, yaitu:
(1) Saya dengan konsep diri saya (self concept); (2) Saya dengan ide diri saya (self
idea); dan (3) Saya dengan realita diri saya (self reality).
Dengan
refleksi diri, maka guru mengenal dirinya (autoidentifikasi) dan selanjutnya
haruslah mengubah (tranformasi) dirinya, karena guru itu adalah “ditiru” dan
haruslah “ing ngarso asung tuladha”. Karena itu sebelum ia mengemban misinya
haruslah “membangun jati dirinya”. Misalnya dalam penampilan, guru harus mampu
menarik simpati para siswanya, karena bila seorang guru dalam penampilannya
sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat
menanamkan benih pengajarannya kepada para siswanya. Maka guru harus memahami
hal ini dan berusaha mengubah dirinya menjadi simpatik. Demikian juga dalam hal
kepribadian lain.
2.2BEBAN KERJA GURU
2.2.1 Penetapan Beban Kerja Guru
A. Jam kerja guru.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) jam kerja guru sama dengan pegawai lainnya yakni 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu dengan durasi satu jam 60 menit. Sebagai tenaga profesional jam kerja guru ditetapkan 24 ( dua puluh empat ) jam tatap muka perminggu dengan durasi berbeda untuk setiap satuan pendidikan. Untuk pendidik di Sekolah Dasar ( SD ) durasinya 35 menit perjam tatap muka, Untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) durasinya 40 menit perjam tatap muka, untuk Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) durasinya 45 menit perjam tatap muka. 24 jam tatap muka jam kerja guru profesional ini dinilai setara dengan 37,5 jam kerja pegawai negeri sipil lainnya. Hal ini disebabkan banyaknya kerja guru sebagai tenaga profesional yang harus dikerjakan guru diluar 24 jam tatap muka tersebut, yang durasinya tidak dapat diperhitungkan dan akan berbeda untuk setiap guru. Diantara tugas guru yang harus dikerjakan guru profesional diluar jam kerja 24 jam tatap muka tersebut antara lain adalah :
a. Mempersiapkan perangkat pembelajaran seperti: menganalisis SKL, SK dan KD, menganalisa waktu efektif, mengembangkan silabus, membuat RPP, merancang sistem evaluasi, mempersiapkan instrumen penilaian dan sebagainya.
b. Mempersiapkan kegiatan awal sebelum tatap muka di kelas dilaksanakan, seperti : mempersiapkan fisik kelas, menyiapkan alat bantu pembelajaran, menyiapkan media pembelajaran, menyiapkan sumber belajar dan menyiapkan bahan ajar.
c. Membuat resume proses pembelajaran sebagai masukan untuk revisi programpembelajaran berikutnya.
d. Memeriksa hasil ulangan dan tugas-tugas dalam proses, tugas terstruktur dan tidak terstruktur.
e. Merancang program remedial dan enrichment.
f. Melaksanakan program remedial dan enrichment.
g. Memeriksa dan menilai hasil remedial dan enrichment.
h. Melaksanakan penilaian sikap.
i. Memeriksa hasil karya (khusus untuk mata pelajaran produktif di SMK)
A. Jam kerja guru.
Sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) jam kerja guru sama dengan pegawai lainnya yakni 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu dengan durasi satu jam 60 menit. Sebagai tenaga profesional jam kerja guru ditetapkan 24 ( dua puluh empat ) jam tatap muka perminggu dengan durasi berbeda untuk setiap satuan pendidikan. Untuk pendidik di Sekolah Dasar ( SD ) durasinya 35 menit perjam tatap muka, Untuk Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) durasinya 40 menit perjam tatap muka, untuk Sekolah Menengah Atas ( SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) durasinya 45 menit perjam tatap muka. 24 jam tatap muka jam kerja guru profesional ini dinilai setara dengan 37,5 jam kerja pegawai negeri sipil lainnya. Hal ini disebabkan banyaknya kerja guru sebagai tenaga profesional yang harus dikerjakan guru diluar 24 jam tatap muka tersebut, yang durasinya tidak dapat diperhitungkan dan akan berbeda untuk setiap guru. Diantara tugas guru yang harus dikerjakan guru profesional diluar jam kerja 24 jam tatap muka tersebut antara lain adalah :
a. Mempersiapkan perangkat pembelajaran seperti: menganalisis SKL, SK dan KD, menganalisa waktu efektif, mengembangkan silabus, membuat RPP, merancang sistem evaluasi, mempersiapkan instrumen penilaian dan sebagainya.
b. Mempersiapkan kegiatan awal sebelum tatap muka di kelas dilaksanakan, seperti : mempersiapkan fisik kelas, menyiapkan alat bantu pembelajaran, menyiapkan media pembelajaran, menyiapkan sumber belajar dan menyiapkan bahan ajar.
c. Membuat resume proses pembelajaran sebagai masukan untuk revisi programpembelajaran berikutnya.
d. Memeriksa hasil ulangan dan tugas-tugas dalam proses, tugas terstruktur dan tidak terstruktur.
e. Merancang program remedial dan enrichment.
f. Melaksanakan program remedial dan enrichment.
g. Memeriksa dan menilai hasil remedial dan enrichment.
h. Melaksanakan penilaian sikap.
i. Memeriksa hasil karya (khusus untuk mata pelajaran produktif di SMK)
Implikasi dari
tugas-tugas ini apa bila tidak dilaksanakan guru berarti guru tersebut belum memenuhi
tugasnya sebagai pegawai negeri sipil. Kepala sekolah sebagai atasan lansung
harus memberikan pengawasan, memberikan teguran dan atau memberikan hukuman
bagi guru yang tidak melaksanakannya.
B. Pengertian istilah Tatap Muka.
Tatap Muka disini bukan dimaksudkan untuk melambangkan kegiatan guru mengajar dikelas. Istilah tatap muka digunakan untuk melambangkan satuan penghitungan beban kerja guru tertang pelaksanaan pembelajaran. (lihat penjelasan pasal 52 huruf ayat 2 PP 74 tahun 2008 tentang guru).
C. Beban kerja guru 24 jam tatap muka
Beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satu satuan pendidikan atau lebih. Cakupan beban kerja tersebut adalah:
Merencanakan pembelajaran.
Melaksanakan pembelajaran.
Menilai proses dan hasil belajar( a,b,dan c unsur pokok kegiatan guru dalam mengampu mata pelajarannya).
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan kerja pokok guru.
Membimbing dan melatih peserta didik. (PP 74 tahun 2008 Bab IV pasal 52 ayat 1)
D.Tugas Tambahan
Tugas tambahan adalah semua bentuk tugas dan kegiatan yang menunjang dan melekat dengan kerja pokok pendidik yakni: mengajar, membimbing, melatih dan mendidik peserta didik . Dalam penjelasan PP 74 pasal 52 ayat 1 huruf e dicontohkan seperti: menjadi Pembina pramuka, membimbing kegiatan ilmiah remaja dan guru piket harian sekolah.
Dalam penjelasan PMPTK di atas penekanan diberikan kepada wajib mengajar minimal bukan ekuivalensi jabatan, dengan dimikian dapat dimaknai bahwa ekuivalensi jabatan kepala sekolah tersebut tidak harus 18 jam tatap muka. Ekuilvalensi jabatan kepala sekolah sangat tergantung dengan jobdis dan volume beban tugasnya. Contoh : satuan pendidikan baru yang hanya ada kelas 1 sebanyak 3 rombel tidak mungkin sama volume tugas dan tanggung jawabnya dengan sekolah lama yang berstadar internasional ( SBI ) yang memiliki 24 rombel.
Berdasarkan gambaran di atas tentu untuk bidang tugas tambahan yang lainnya seperti wakasek, kep. Labor, pembina osis, piket PBM juga akan berlaku hal yang sama. Jenis job yang dibutuhkan oleh satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lainnya juga akan berbeda sesuai dengan kebutuhan. Maka untuk memecahkan masalah tersebut setiap satuan pendidikan harus merumuskan Sturktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sekolah mereka masing-masing. Setiap job yang ada dalam SOTK sekolah tersebut dirumuskan jobdisnya.
Setelah jobdis masing-masing bidang tugas tambahan tersebut dirumuskan, barulah dapat ditetapkan ekuivalensi jabatan dengan jam tatap muka. Sebagai pedoman untuk menetapkan ekuivalensi masing-masing bidang tugas tambahan tersebut diperbandingkan dengan jobdis wakasek yang merupakan beban tugas terbanyak dan komplit yang telah ada angka pasti ekuivalensi jabatannya diatur dalam PP 74 tahun 2008 Bab IV pasal 52 sampai dengan 54.
E. Membimbing dan Melatih Peserta didik.
Disamping mengajar ada tiga tugas pokok guru lainnya, yakni: membimbing, melatih dan mendidik peserta didik. Dalam kurikulum KTSP ketiga tugas pokok itu diwadahi oleh salah satu dimensi yang termuat dalam kurikulum yang dinamakan pengembangan diri. Sasaran dari kegiatan pengembangan diri ini adalah pembentukan sikap dan kepribadian peserta didik, mengembangkan life skill dan melatih keterampilan serta mengembangkan kopetensi tertentu, seperti membimbing kelompok olimpiade, membimbing kegiatan kelompok karya ilmiah remaja, membimbing kegiatan olahraga berprestasi, kesenian berprestasi.
Kegiatan ini baru bernilai sama dengan kegiatan pembelajaran di kelas apabila memenuhi beberapa unsur tertentu antara lain :
a. Ada perencanaan yang jelas mulai dari kompetensi yang harus dikuasai peserta bimbingan, program pelaksanaanya dalam satu semester, jumlah kali pertemuannya.
b. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bimbingannya.
c. Sistem penilaiannya.
d. Kelompok pesertanya setara dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel (32 orang). Hal ini dapat dilihat dalam Panduan Penghitungan Beban Kerja Guru yang dikeluarkan oleh PMPTK pada halaman 9.
Apabila di satu satuan pendidikan ada guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja minimalnya disebabkan karena: jumlah rombel yang kecil, sedikitnya jumlah jam pelajaran yang ditentukan kerikulum, jumlah guru yang melebihi kebutuhan, atau memang satuan pendidikan itu berada didaerah terpencil dan sekolah khusus. Hal ini dapat ditanggulangi dengan beberapa cara antara lain :
a. Mengajar disekolah lain baik negeri atuapun swasta yang telah memiliki izin dari pemerintah.
b. Menjadi pamong disekolah terbuka.
c. Menjadi tutor pada program kelompok belajar paker A, paket B atau paket C.
d. Melaksanakan Konsep Pengajaran Team Teaching.
e. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial Khusus.
Tatap Muka disini bukan dimaksudkan untuk melambangkan kegiatan guru mengajar dikelas. Istilah tatap muka digunakan untuk melambangkan satuan penghitungan beban kerja guru tertang pelaksanaan pembelajaran. (lihat penjelasan pasal 52 huruf ayat 2 PP 74 tahun 2008 tentang guru).
C. Beban kerja guru 24 jam tatap muka
Beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu pada satu satuan pendidikan atau lebih. Cakupan beban kerja tersebut adalah:
Merencanakan pembelajaran.
Melaksanakan pembelajaran.
Menilai proses dan hasil belajar( a,b,dan c unsur pokok kegiatan guru dalam mengampu mata pelajarannya).
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan kerja pokok guru.
Membimbing dan melatih peserta didik. (PP 74 tahun 2008 Bab IV pasal 52 ayat 1)
D.Tugas Tambahan
Tugas tambahan adalah semua bentuk tugas dan kegiatan yang menunjang dan melekat dengan kerja pokok pendidik yakni: mengajar, membimbing, melatih dan mendidik peserta didik . Dalam penjelasan PP 74 pasal 52 ayat 1 huruf e dicontohkan seperti: menjadi Pembina pramuka, membimbing kegiatan ilmiah remaja dan guru piket harian sekolah.
Dalam penjelasan PMPTK di atas penekanan diberikan kepada wajib mengajar minimal bukan ekuivalensi jabatan, dengan dimikian dapat dimaknai bahwa ekuivalensi jabatan kepala sekolah tersebut tidak harus 18 jam tatap muka. Ekuilvalensi jabatan kepala sekolah sangat tergantung dengan jobdis dan volume beban tugasnya. Contoh : satuan pendidikan baru yang hanya ada kelas 1 sebanyak 3 rombel tidak mungkin sama volume tugas dan tanggung jawabnya dengan sekolah lama yang berstadar internasional ( SBI ) yang memiliki 24 rombel.
Berdasarkan gambaran di atas tentu untuk bidang tugas tambahan yang lainnya seperti wakasek, kep. Labor, pembina osis, piket PBM juga akan berlaku hal yang sama. Jenis job yang dibutuhkan oleh satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan yang lainnya juga akan berbeda sesuai dengan kebutuhan. Maka untuk memecahkan masalah tersebut setiap satuan pendidikan harus merumuskan Sturktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sekolah mereka masing-masing. Setiap job yang ada dalam SOTK sekolah tersebut dirumuskan jobdisnya.
Setelah jobdis masing-masing bidang tugas tambahan tersebut dirumuskan, barulah dapat ditetapkan ekuivalensi jabatan dengan jam tatap muka. Sebagai pedoman untuk menetapkan ekuivalensi masing-masing bidang tugas tambahan tersebut diperbandingkan dengan jobdis wakasek yang merupakan beban tugas terbanyak dan komplit yang telah ada angka pasti ekuivalensi jabatannya diatur dalam PP 74 tahun 2008 Bab IV pasal 52 sampai dengan 54.
E. Membimbing dan Melatih Peserta didik.
Disamping mengajar ada tiga tugas pokok guru lainnya, yakni: membimbing, melatih dan mendidik peserta didik. Dalam kurikulum KTSP ketiga tugas pokok itu diwadahi oleh salah satu dimensi yang termuat dalam kurikulum yang dinamakan pengembangan diri. Sasaran dari kegiatan pengembangan diri ini adalah pembentukan sikap dan kepribadian peserta didik, mengembangkan life skill dan melatih keterampilan serta mengembangkan kopetensi tertentu, seperti membimbing kelompok olimpiade, membimbing kegiatan kelompok karya ilmiah remaja, membimbing kegiatan olahraga berprestasi, kesenian berprestasi.
Kegiatan ini baru bernilai sama dengan kegiatan pembelajaran di kelas apabila memenuhi beberapa unsur tertentu antara lain :
a. Ada perencanaan yang jelas mulai dari kompetensi yang harus dikuasai peserta bimbingan, program pelaksanaanya dalam satu semester, jumlah kali pertemuannya.
b. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bimbingannya.
c. Sistem penilaiannya.
d. Kelompok pesertanya setara dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel (32 orang). Hal ini dapat dilihat dalam Panduan Penghitungan Beban Kerja Guru yang dikeluarkan oleh PMPTK pada halaman 9.
Apabila di satu satuan pendidikan ada guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban beban kerja minimalnya disebabkan karena: jumlah rombel yang kecil, sedikitnya jumlah jam pelajaran yang ditentukan kerikulum, jumlah guru yang melebihi kebutuhan, atau memang satuan pendidikan itu berada didaerah terpencil dan sekolah khusus. Hal ini dapat ditanggulangi dengan beberapa cara antara lain :
a. Mengajar disekolah lain baik negeri atuapun swasta yang telah memiliki izin dari pemerintah.
b. Menjadi pamong disekolah terbuka.
c. Menjadi tutor pada program kelompok belajar paker A, paket B atau paket C.
d. Melaksanakan Konsep Pengajaran Team Teaching.
e. Melaksanakan Pengayaan dan Remedial Khusus.
2.3 TANGGUNG JAWAB GURU
Tanggung
jawab guru menurut Hamalik (2004: 127), yaitu sebagai berikut:
Guru harus menuntut murid-murid belajar.Tanggung jawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
Guru harus menuntut murid-murid belajar.Tanggung jawab guru yang terpenting adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
1.
Turut serta membina kurikulum sekolah
Sesungguhnya
guru merupakan seorang key person yang paling mengetahui tentang kebutuhan
kurikulum yang sesuai dengan tingkat perkembangan murid.
2.
Melakukan pembinaan terhadap diri siswa
(kepribadian, watak dan jasmaniah)
Memompakan
pengetahuan kepada murid kiranya bukan pekerjaan yang sulit. Tetapi membina
siswa agar menjadi manusia berwatak (berkarakter) sudah pasti bukan pekerjaan
yang mudah. Mengembangkan watak dan kepribadiannya, sehingga mereka memiliki
kebiasaan, sikap, cita-cita, berpikir dan berbuat, berani dan bertanggung
jawab, ramah dan mau bekerja sama, bertindak atas dasar nilai-nilai moral yang
tinggi, semuanya menjadi tanggung jawab guru.
3.
Memberikan bimbingan kepada murid
Bimbingan
kepada murid agar mereka mampu mengenal dirinya sendiri, memecahkan masalahnya
sendiri, mampu menghadapi kenyataan dan memiliki stamina emosional yang baik,
sangat diperlukan.
Melakukan
diagnosis atas kesulitan-kesulitan belajar dan mengadakan penilaian atas
kemajuan belajar.
4.
Menyelenggarakan penelitian
Sebagai
seorang yang bergerak dalam bidang keilmuan (scientist) bidang pendidikan maka
ia harus senantiasa memperbaiki cara bekerjanya.
5.
Mengenal masyarakat dan ikut serta aktif
Guru tidak
mungkin melaksanakan pekerjaannya secara efektif, jikalau guru tidak mengenal
masyarakat seutuhnya dan secara lengkap.
6.
Menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila
Pancasila
merupakan pandangan hidup bangsa yang mendasari sendi-sendi hidup dan kehidupan
nasional, baik individu maupun masyarakat kecil sampai dengan kelompok sosial
yang terbesar termasuk sekolah.
7.
Turut serta membantu terciptanya kesatuan dan persatuan bangsa dan perdamaian dunia
Guru
bertanggung jawab untuk mempersiapkan siswa menjadi warga negara yang baik.
Pengertian yang baik adalah antara lain memiliki rasa persatuan dan kesatuan
sebagai bangsa.
8.
Turut menyukseskan pembangunan
Pembangunan
adalah cara yang paling tepat guna membawa masyarakat ke arah kesejahteraan dan
kemakmuran bangsa. Pembangunan itu meliputi pembangunan dalam bidang mental spiritual
dan bidang materiil.
9.
Tanggung jawab meningkatkan peranan profesional
guru
Bertitik
tolak dari tanggung jawab guru yang telah dikemukakan di atas maka dengan
demikian guru sangat perlu meningkatkan peranan dan kemampuan profesionalnya.
Tanpa adanya kecakapan yang maksimal yang dimiliki oleh guru maka kiranya sulit
bagi guru tersebut mengemban dan melaksanakan tanggung jawabnya dengan cara
yang sebaik-baiknya.
Wijaya
dkk. (1994:9), menyebutkan beberapa tanggung jawab yang memerlukan sejumlah
kemampuan yang lebih khusus dari seorang guru, yaitu:
1.
Tanggung jawab moral
adalah setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati perilaku dan etika yang
sesuaidengan moral Pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Tanggung
jawab dalam bidang pendidikan di sekolah adalah setiap guru harus menguasai
cara belajar-mengajar yang efektif, mampu membuat satuan pelajaran, mampu dan
memahami kurikulum dengan baik, mampu mengajar dikelas, mampu menjadi model
bagi siswa, mampu memberikan nasihat, menguasai teknik-teknik pemberian
bimbingan dan layanan, mampu membuat dan melaksanakan evaluasi dan lain-lain.
3.
Tanggung
jawab guru dalam bidang kemasyarakatan adalah turut serta menyukseskan
pembangunan dalam bidang kemasyarakatan, untuk itu guru harus mampu membimbing,
mengabdi kepada dan melayani masyarakat.
4.
Tanggung
jawab guru dalam bidang keilmuan, yaitu guru selaku keilmuan bertanggung jawab
dan turut serta memajukan ilmu, terutama ilmu yang telah menjadi
spesialisasinya dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1.
Tugas utama seorang guru
dikelompokkan menjadi tiga yaitu, tugas profesi / professional, tugas sosial dan tugas personal.
2.
Tanggung jawab adalah merencanakan dan menuntut murid-murid melakukan kegiatan-kegiatan belajar guru
mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang diinginkan.
2.2 SARAN
Saran yang dapat disampaikan yaitu agar seorang guru melaksanakan tugas, peran, dan tanggung jawab seorang
guru dengan baik.
Profesi guru berbeda dengan profesi lainnya. Perbedaan tersebut terletak dalam tugas dan tanggung jawab yang besar serta kemampuan dasar yang disyaratkan (kompetensi)
DAFTAR PUSTAKA
Syukir, Asmuni. Tugas dan Peran Guru
Soecipto. Dkk. 1994. Profesi Keguruan , Jakarta. Depdikbud
M. James. Dkk. 1992. Teknik Mengajar Secara Sistematik.
Jakarta. Bumi Aksara

Komentar
Posting Komentar